Cek Kembali Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Siapa Tahu Anda Memenuhinya

- 1 Agustus 2021, 20:29 WIB
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pekerja/buruh dapat menerima subsidi gaji dari pemerintah dalam BSU 2021.
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pekerja/buruh dapat menerima subsidi gaji dari pemerintah dalam BSU 2021. /Pixabay

LENSA BANYUMAS - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dalam program BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada 2021 ini.

Namun persyaratan harus terpenuhi jika seorang buruh atau pekerja ingin mendapatkan subsidi gaji 2021 dari pemerintah.

Diantaranya, maksimal upah pekerja tersebut sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dan apabila ternyata UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat lebih tinggi, maka ketentuannya mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Kemensos Melalui Cara Daftar di Situs, Mensos: Masyarakat Harus Hati-Hati

Kementerian Ketenagakerjaan kembali melansir syarat penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh melalui akun twitternya.

Dasar pemberian BSU ini adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut selengkapnya syarat penerima BSU yang harus dipenuhi oleh calon penerima :

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x