LENSA BANYUMAS - Penyaluran bantuan sosial dalam masa pandemi dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat rawan terjadi korupsi. Lantas siapa pelakunya, potensi ini bisa terjadi di lini manapun, baik oknum pejabat, petugas terkait hingga aparat di tingkat bawah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki tiga langkah strategis yang dilakukan untuk mencegah korupsi pada penyaluran bantuan sosial.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) eksisting dan bantuan pangan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama PPKM.
Baca Juga: Jenis Bansos yang Dapat Anda Terima dan Cara Cek Penerima Bansos Bulan Juli 2021
Mensos Risma sendiri dan jajarannya juga secara intensif turun dan mengecek langsung penyaluran bansos di sejumlah daerah.
Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan.
Dan untuk menghindari atau menutup celah korupsi, selanjutnya Mensos Risma membuat tiga langkah strategis.
Apa saja tiga langkah strategis cegah korupsi bansos yang ditempuh Mensos Risma tersebut, berikut penjelasannya:
1. Sinkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.