Hal yang harus dilakukan jika mendapat teror dan ancaman bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi.
Anda harus lakukan 3M yakni:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman kemudian datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Coba dengan tiga cara tersebut, semoga persoalan dengan pinjol yang sedang Anda hadapi segera tuntas.***