Bila Sudah Terlanjur Terjerat Utang Pinjol, Jangan Takut Diteror, Lakukan 3 Hal Ini

- 8 Oktober 2021, 22:59 WIB
Lakukan tiga hal ini jika terjerat pinjol dan diteror debt collector.
Lakukan tiga hal ini jika terjerat pinjol dan diteror debt collector. /Twitter.com/@CCICPolri/

Hal yang harus dilakukan jika mendapat teror dan ancaman bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tak perlu panik lagi.

Anda harus lakukan 3M yakni:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman kemudian datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Coba dengan tiga cara tersebut, semoga persoalan dengan pinjol yang sedang Anda hadapi segera tuntas.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @CCICPolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x