Pangdam Jaya Ultimatum Perusahaan Leasing, Jasa Debt Collector Ditumpas

- 10 Mei 2021, 23:47 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ultimatum perusahaan leasing jangan pakai debt collector.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ultimatum perusahaan leasing jangan pakai debt collector. /Instagram@infokomando

LENSA BANYUMAS - Menyusul kasus penghadangan debt collector terhadap anggota TNI Babinsa Ramil Sempre Timur II / O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, buntutnya ada ultimatim terhadap para perusahaan pembiayaan alias leasing.

Ultimatum bahkan dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abduracman.

Ia dengan tegas meminta agar perusahaan pembiayaan tak lagi menggunakan jasa debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Penghadang Mobil Serda Nurhadi Dibekuk, Pelaku ada 11 Orang

"Saya mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali,"

Bahkan, dalam pernyataannya, Dudung menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak aksi para debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. 
Itu karena tindakan yang kerap dipertontonkan oleh debt collector sama seperti premanisme sehingga hal ini tidak dapat ditolelir.

"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, Dudung hingga memberikan nomor teleponnya yang bisa dihubungi ketika masyarakat mengalami aksi-aksi premanisme maupun ancaman-ancaman lainnya, seperti masalah debt collector ini.

"Silakan anda tetap nomor telepon layanan 0812 2310 1988 apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya, saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah-tengah masyarakat apapun yang kesulitannya,"kata Dudung.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Instagram@infokomando


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x