Karena banyaknya pelanggaran iklan obat itu masyarakat disarankan perlu memahami informasi terhadap label dan promosi/iklan produk agar tidak salah dalam memilih dan mengonsumsi obat dan makanan yang aman.
Sebab yang terjadi, banyak label iklan obat yang berlebihan dalam mencantumkan klaim keampuhannya.
Sementara itu, BPOM menegaskan, dalam melakukan pengawasan iklan pre-market dan post-market, pihaknya melibatkan praktisi periklanan serta melakukan koordinasi lintas sektor dalam rangka intensifikasi pengawasan iklan dan perkuatan tindak lanjutnya.
Untuk pengawasan di media penyiaran (Radio dan TV), Badan POM bekerjasama dengan KPI/KPID, sedangkan di media internet, Badan POM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, IDEA, dan marketplace.
Selanjutnya, masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran melalui akses link Aplikasi LAPOR: https://lapor.go.id.***