Ingin Tebus Pupuk Bersubsidi, Petani di Wonosobo Wajib Gunakan Kartu Tani

- 6 Agustus 2020, 14:45 WIB
Bupati Wonosobo Eko Purnomo melihat teknis penggunaan kartu tani saat melakukan launching di Aula Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Rabu, 5 Agustus 2020.
Bupati Wonosobo Eko Purnomo melihat teknis penggunaan kartu tani saat melakukan launching di Aula Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Rabu, 5 Agustus 2020. /

Lensa Banyumas- Para petani di Kabupaten Wonosobo diwajibkan menggunakan kartu tani jika akan menebus pupuk bersubsidi untuk keperluan lahan pertaniannya.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo secara resmi telah melaunching program kartu tani di Aula Kecamatan Kejajar, Rabu (5/8/2020).

Dalam launching tersebut hadir sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab, distributor pupuk wilayah Wonosobo, Pimpinan BRI Cabang Wonosobo, Camat beserta Forkompimcam Kejajar.

Baca Juga: Membangkitkan Ekonomi Berbasis Pariwisata Ditengah Pandemi Covid-19, Dinilai Bukan Pekerjaan Mudah

Baca Juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Operasikan KA Sawunggalih dan KA Wijayakusuma

Hadir juga Ketua Paguyuban Kades Kalur Wonosobo, perwakilan Kios Pupuk Lengkap (KPL) serta perwakilan Gapoktan se- Kabupaten Wonosobo.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Wonosobo itu, dengan telah diterimanya kartu tani, diharapkan para petani merasakan kemudahan dan kemanfaatan dari penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

“Kartu tani ini selain memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubisi juga mendorong tertib administrasi di tingkat kios, agar penyalurannya diakui oleh auditor serta terjamin transparansi dan akuntabilitasnya,” tuturnya.

Baca Juga: Sebagai Istri Abdi Negara, Anggota Dharma Wanita Harus Berperan Aktif Sukseskan Kebijakan Pemerintah

Baca Juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang, Ini Beberapa Pertimbangan Bupati

Dijelaskan, program kartu tani tersebut, sesuai dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kartu Tani dalam Penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian ada Surat Kepala Dinasi pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Junil 2020 perihal Percepatan Implementasi Kartu Tani Tahun 2020.

Di tataran kabupaten, perihal kartu tani, ditegaskan Bupati juga telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 525/149/2020 tertanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga: Nikita Willy Mulai Berhijab Akui 3,4 Mílíar Pernah Habis Hanya untuk Pesta

Baca Juga: Fakta-fakta Turah Parthanaya, Youtuber yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Dengan telah adanya regulasi berlapis tersebut, Bupati berharap distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani tak terhambat.

"Semua petani mendapatkan jatah dan hak masing-masing sesuai demi meningkatkan produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Wonosobo," tandasnya.

Senada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan, Sumaedi juga meminta para petani agar memanfaatkan kartu tani tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka.

Baca Juga: Jangan Membersihkan Organ Intim dengan Tisu Basah

Baca Juga: Kasihan! Pengisi Suara Naruto Positif Corona

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, penggunaan kartu tani disebut Sumaedi telah menjadi syarat utama penebusan pupuk bersubsidi.

“Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani, atau kartu yang lama sudah tidak berfungsi, maka penebusan pupuk bersubsidi wajib menyertakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) wilayah setempat,” tegasnya.

Bagi para pemilik kios pupuk yang menjadi penyalur pupuk bersubsidi, secara tegas Sumaedi juga meminta agar mereka tak melayani penebusan pupuk bagi petani yang tidak menggunakan kartu tani maupun surat rekomendasi BPP setempat. ***

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x