BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Daftar

- 13 November 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Pixabay

Lensa Banyumas – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Perpanjangan BLT UMKM Rp2,4 juta ini dilakukan lantaran peminatnya sangat tinggi.

Baca Juga: Heboh! Seorang Dukun Lakukan Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ini yang Terjadi

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam sebuah diskusi webinar, seperti dikutip dari PMJnews, pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Sejumlah Daerah Wilayah Jateng dan DIY

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik tapi masih sulit untuk usaha mikro,” sambungnya.

Menurutnya, untuk pelaku usaha mikro BLT UMKM yang unbankable jumlahnya masih kurang banyak.

Baca Juga: BPPTKG Kabarkan 14 Gempa Vulkanik Gunung Merapi Terjadi Sepanjang Hari Ini

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program ini dilanjutkan di 2021, sebagai upaya membantu daya beli masyarakat yang saat ini turun.

Sementara itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini, berikut syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Ludes Dilalap Si Jago Merah, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen akan Mulai DIkerjakan Agustus 2021

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJNews Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x