Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Segera disalurkan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

- 16 November 2020, 09:05 WIB
Kemendikbud segera salurkan bantuan subsidi gaji guru honorer.
Kemendikbud segera salurkan bantuan subsidi gaji guru honorer. /Pixabay

- Tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

- PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyetujui pencairan subsidi gaji untuk guru honorer.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu 15 November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri

Baca Juga: BTPN Purwokerto Merugi Ratusan Juta Rupiah, Polresta Banyumas Amankan YUL

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x