Cair November dan Desember 2020, Ini Syarat Penerima BSU tenaga pendidik nonPNS

- 18 November 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi BSU tenaga pendidik nonPNS
Ilustrasi BSU tenaga pendidik nonPNS /Antara/Rivan Awal Lingga

Lensa Banyumas – Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada 2,4 juta lebih tenaga pendidik nonPNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama pada November dan Desember 2020. Namun, penerima wajib memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Dengan total anggaran Rp3,66 triliun, BSU tenaga pendidik nonPNS dibawah lingkungan Kemendikbud, akan diberikan kepada 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru swasta dan negeri, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang

Penerima akan mendapatkan BSU tenaga pendidik nonPNS sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama 3 bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebutkan beberapa syarat penerima BSU bagi tenaga pendidik nonPNS yang wajib dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Bukan berstatus sebagai PNS.

3. Memiliki penghasilan dibawah 5 juta per bulan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Cair November dan Desember, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Sementara itu, pihak Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” kata Nadiem.

Kemudian, saat mendatangi bank penyalur, penerima BSU tenaga pendidik nonPNS wajib membawa dokumen-dokumen persyaratan, diantaranya:

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

1. KTP.

2. NPWP jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti di link pddikti.kemendikbud.go.id

4. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti di link info.gtk.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Ditunda, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

Selain itu, penerima BSU tenaga pendidik nonPNS dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.***

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x