Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal di PT Pegadaian, Syaratnya Gampang Banget!

- 19 November 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi ada bantuan subsidi sewa modal di PT pegadaian.
Ilustrasi ada bantuan subsidi sewa modal di PT pegadaian. /Pegadaian

Kepala Pegadaian Kotamobagu Sulawesi Utara Wita Mayangsari membenarkan adanya bantuan ini. Jika anda nasabah Pegadaian berhak mendapatkan bantuan Subsidi Sewa Modal atau Mu'nah.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi

Syaratnya :

-Foto Copy KTP

-Bawa Surat gadai jika masih aktif. Jika sudah lunas cukup perlihatkan SMSnya

-Mengisi form memiliki usaha dan membawa foto tempat usaha.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Ditunda, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

"Benar ada bantuan subsidi sewa modal/mu'nah dari Pemerintah untuk nasabah Pegadaian, baik kredit gadai atau mikro. Ini untuk nasabah yang memiliki usaha. Jika tak miliki usaha tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi ini," kata Wita Mayangsari Selasa 17 November 2020.

Ia menerangkan jika bantuan ini berbeda dengan Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Kalau BPUM dapat bantuan Rp2,4 juta, sementara kalau ini subsidi sewa modal. Ini cuma 1 kali program ini. Untuk nilainya optomatis dari sistem yang di inject ke rekening pendamping nasabah," jelas Wita.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x