Aturan Waktu Berkendara bagi Pengemudi Kendaraan , Ada UU lho!

- 19 Februari 2022, 06:05 WIB
Berkemudi terutama kendaraan umum diatur oleh Undang-Undang.
Berkemudi terutama kendaraan umum diatur oleh Undang-Undang. /Skitterphoto/Pixabay/


LENSA BANYUMAS - Jangan mentang-mentang kuat menahan kantuk dan merasa stamina tetap prima, sehingga Anda melupakan waktu istirahat dan memilih tetap melajukan kendaraanya.

Mungkin ada tujuan antara lain agar lekas sampai di tempat yang dituju.

Namun memaksakan diri berkendara terlalu lama tanpa beristirahat beresiko pada keselamatan, baik diri sendiri maupun pengguna jalan.

Karena sebenarnya ada Undang-Undang yang menyebut soal aturan berkendara dengan aturan waktu kerja dan istirahat khususnya bagi pengemudi kendaraan umum seperti dikutip dari akun FB Kemenhub RI.

Baca Juga: Pasca UU Cipta Kerja Status BUMDes Berubah Jadi PT, Sidi Mawardi: Ini Mudahkan Kerjasama Bisnis

Adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 90 ayat 2,3 dan 4.

1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor Umum paling lama 8 jam sehari.

2. Mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit.

3. Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dikerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

"Jadi jangan sampai mengantuk dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya ya," tulis akun ini.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x