Gubernur Jawa Tengah Digugat, Kenaikan UMP 2021 Terancam Batal

8 Desember 2020, 19:18 WIB
Gubernur Jawa Tengah digugat Apindo Jawa Tengah terkait penetapan UMP 2021. /Dok.Humas Pemprov Jateng

Lensa Banyumas - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) digugat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021.

Gugatan tentang penetapan UMP Jateng 2021 tersebut dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah ke PTUN Semarang pada 2 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal di PT Pegadaian, Syaratnya Gampang Banget!

Dalam gugatannya, Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jateng 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri

Baca Juga: KPC PEN Dorong Masyarakat Produktif Kembali Guna Bangkitkan Perekonomian

Baca Juga: Carut Marut Bisnis Hunian di Purwokerto, Begini Kata Ketua Pijar

Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo membenarkan gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," kata Jubir Tjahyono di Semarang, pada Selasa 8 Desember 2020.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan persiapan, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Akibat Transmisi Lokal Tak Terkendali, Bupati Banyumas Tegaskan Ini!

Baca Juga: Terungkap! Larangan di Desa Jipang Erat Kaitannya dengan Makam Mbah Agung Ciliwet dan Sungai Logawa

Baca Juga: Jangan Lewatkan BST Rp300 Ribu Bulan Desember, Segera Cek NIK KTP di Link Ini!

Menurutnya, pihak pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.

"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021 sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2021 untuk Banyumas dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran Jelang Hari Libur 9 Desember 2020, Begini Isinya

Baca Juga: Vaksin Corona Virus Buatan Tiongkok Sinovac Tiba di Indonesia

Untuk besaran UMP 2021 yang ditetapkan untuk wilayah Jawa Tengah sebesar Rp1.798.979,12.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler