Pangdam Jaya Ultimatum Perusahaan Leasing, Jasa Debt Collector Ditumpas

10 Mei 2021, 23:47 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ultimatum perusahaan leasing jangan pakai debt collector. /Instagram@infokomando

LENSA BANYUMAS - Menyusul kasus penghadangan debt collector terhadap anggota TNI Babinsa Ramil Sempre Timur II / O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, buntutnya ada ultimatim terhadap para perusahaan pembiayaan alias leasing.

Ultimatum bahkan dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abduracman.

Ia dengan tegas meminta agar perusahaan pembiayaan tak lagi menggunakan jasa debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Penghadang Mobil Serda Nurhadi Dibekuk, Pelaku ada 11 Orang

"Saya mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali,"

Bahkan, dalam pernyataannya, Dudung menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak aksi para debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. 
Itu karena tindakan yang kerap dipertontonkan oleh debt collector sama seperti premanisme sehingga hal ini tidak dapat ditolelir.

"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, Dudung hingga memberikan nomor teleponnya yang bisa dihubungi ketika masyarakat mengalami aksi-aksi premanisme maupun ancaman-ancaman lainnya, seperti masalah debt collector ini.

"Silakan anda tetap nomor telepon layanan 0812 2310 1988 apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya, saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah-tengah masyarakat apapun yang kesulitannya,"kata Dudung.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan tim berhasil menangkap dua orang kembali, sehingga total yang diamankan menjadi 11 orang pengadangan anggota Babinsa Ramil Sempre Timur II / O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi.

Ke 11 orang tersebut diamankan oleh tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Para debt collector ini dibekuk setelah aksinya menghadang mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan Serda Nurhadi di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara.

Video penghadangan ini viral di media sosial dan mendapat sorotan publik.

"Ada penambahan dua orang, tepatnya pada pukul 15 WIB, sehingga saat ini ada 11 orang pelaku," kata Herwin dalam keterangannya seperti diposting akun @infokomando.

Identitas 11 pelakunya diketahui ke-11 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Jakarta Utara yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry Lettemu (27), Piter (29), Gerio (38) ), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). 

Para pelaku bakal dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Instagram@infokomando

Tags

Terkini

Terpopuler