Cek Kembali Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Siapa Tahu Anda Memenuhinya

1 Agustus 2021, 20:29 WIB
Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pekerja/buruh dapat menerima subsidi gaji dari pemerintah dalam BSU 2021. /Pixabay

LENSA BANYUMAS - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dalam program BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada 2021 ini.

Namun persyaratan harus terpenuhi jika seorang buruh atau pekerja ingin mendapatkan subsidi gaji 2021 dari pemerintah.

Diantaranya, maksimal upah pekerja tersebut sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dan apabila ternyata UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat lebih tinggi, maka ketentuannya mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Kemensos Melalui Cara Daftar di Situs, Mensos: Masyarakat Harus Hati-Hati

Kementerian Ketenagakerjaan kembali melansir syarat penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh melalui akun twitternya.

Dasar pemberian BSU ini adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut selengkapnya syarat penerima BSU yang harus dipenuhi oleh calon penerima :

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

3. Peserta aktif program jaminan sosias BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar RP3,5 juta per bulan.

Angka gaji ini sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus sampai bulan 30 Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) atau program bantuan produktif usaha mikro

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah,

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa keculi jasa pendidikan dan kesehatan.

Itu syarat lengkap yang harus terpenuhi jika anda menjadi bagian penerima BSU yang besarnya Rp1 juta per dua bulan atau Rp500 ribu per bulan.***

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler