Cek Lagi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

5 Agustus 2021, 10:04 WIB
Cek syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BSU 2021 seperti dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan. /pixabay/

LENSA BANYUMAS - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merampungkan aturan tentang program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Aturan tentang BSU 2021 ini dituangkan dalam dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021.

Aturan ini berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). atau juga disebut subsidi gaji 2021.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu Dilakukan Ditengah PPKM Darurat

Nilai subsidi gaji yang akan diberikan kepada para pekerja besarnya Rp500 ribu per bulan dan akan dibayarkan dalam dua bulan sekaligus.

Namun ada ketentuan dan syarat penerima subsidi gaji seperti dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000

- Bekerja di wilayah penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor-sektor ini:

  • Sektor industri barang konsumsi
  • Sektor transportasi
  • Sektor aneka industri
  • Sektor properti
  • Sektor real estate
  • Sektor perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).

Terkaitdengan gaji sebesar Rp3,5 juta tersebut, Kemnaker menjelaskan, pekerja atau buruh di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota yang lebih besar dari angka ketentuan, maka persyaratan ini menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribu penuh.

Sebagai contoh: Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar RP4.789.312.000 makan dibulat menjadi Rp4.800.000.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler