Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Berikut Langkah Aktivasi Rekening dan Aplikasinya

2 Oktober 2021, 08:47 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain memastikan insentif tunjangan guru madrasah bukan PNS sudah cair. /Kemenag/

LENSA BANYUMAS - Kabar gembira buat para guru madrasah bukan PNS, karena kini sudah dapat menerima dana tunjangan insentif dari Kementerian Agama.

Bahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain memastikan guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat, 1Oktober 2021.

Baca Juga: Pondok Pesantren Mau Dapat Bantuan dari Kemenag, Ini Link Pengajuannya dengan 3 Jenis Bantuan

Artinya sekarang ini anggaran tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Berikut langkah proses aktivasi rekening pencairan dan aplikasinya:

Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, calon penerima harus mengunduh aplikasi SIMPATIKA karena didalamnya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Seperti menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.

Dari aplikasi ini, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang: 

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Langkah berikutnya, setelah dokumen yang sudah dicetak dan dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.

Bank selanjutnya akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler