NIK Sebagai NPWP, Apakah yang Punya KTP harus Bayar Pajak? Begini Penjelasannya

11 Oktober 2021, 13:01 WIB
Ketentuan sekarang mendapatkan NPWP lebih mudah karena NIK sebagai NPWP. /Twitter.com/@DitjenPajakRI/

LENSA BANYUMAS - Sekarang ini tak perlu repot lagi untuk seseorang mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Karena ini ada ketentuan baru yang mempermudah WP alias Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan NPWP.

Dalam ketentuan ini, NIK alias Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, sudah berfungsi sebagai NPWP.

Sebelumnya, Wajip Pajak Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: Warganet Soroti Rencana Pemerintah Tarik Pajak Dari Pedagang Bakso

"Sekarang anda tidak perlu repot lagi melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP," tulis akun Ditjen Pajak RI.

Dijelaskan pemberlakuan ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP.

Lalu, apakah kalau sudah punya KTP kemudian harus bayar pajak?

Jawabannya adalah tidak. Akun ini menjelaskan, yang harus membayar pajak adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Artinya, kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Nah ini yang pertama, secara administrasi lebih mudah karena ada integrasi data. Kalau sudah menjadi wajib pajak, maka mendapatkan NPWP akan jauh lebih mudah," jelas akun ini.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@DitjenPajakRI

Tags

Terkini

Terpopuler