Ridwan Kamil Tegaskan soal NFT: Hasil jualan NFT untuk Yayasan Anak Yatim Piatu di Jabar

16 Januari 2022, 12:36 WIB
Ridwan Kamil tegaskan soal NFT yang dijual hasilnya untuk yatim piatu di Jabar. /Instagram Ridwan Kamil /

LENSA BANYUMAS - Gubernur Jabar Ridwan Kamil langsung memberikan klarifikasi soal tudingan NFT yang secara tak langsung mengarah ke dirinya dan katanya NFT ini sengaja untuk menerima suap.

Kendati tudingan tidak menyebut namanya namun lewat akun twitternya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi soal tudingan tersebut dan menyebut jika hasil jualan NFT ini digunakan untuk yayasan anak yatim piatu di Jawa Barat karena Covid 19.

Dalam cuitannya, Kang Emil biasa disapa menyebut sebenarnya hidup itu tergantung bagaimana niatnya.

Semua menurut dia akan berpulang kepada niat, apapun bentuknya yang diniatkan baik akan menjadi kebaikan.

Baca Juga: 5 Koin Kripto yang Namanya Aneh, Tapi Bernilai Jutaan Dollar

"Hidup itu gimana niat. Punya mobil diniatkan buruk jadi sarana kejahatan. Diniatkan baik jadi kebaikan," tegas Ridwan Kamil, Minggu, 16 Januari 2021 dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com.

Begitu juga soal tudingan NFT yang katanya sengaja ia jual untuk kepentingan pribadi dalam menerima suap.

Kang Emil berdalih, jika tugas pemimpin adalah untuk mengedukasi dan memudahkan urusan rakyatnya.

"Internet/NFT juga begitu. Tugas pemimpin itu mengedukasi dan memudahkan urusan rakyatnya. Hasil jualan NFT ini utk yayasan anak yatim piatu jabar krn covid," demikian penegasan Ridwan Kamil menjawab cuitan yang semula dilontarkan oleh akun Andreas Marbun.

Sebelumnya, akun ini menulis, "enak juga nih NFT klo dipake pejabat yang memang sedari awal berniat untuk menerima uang suap...tinggal jual aja foto asal2an,lalu kasih tahu ke penyuap untuk ngebeli NFT-nya si pejabat...dapet duit deh..barang2 yg dijual NFT ga ada Standar Harga-nya pula," tulis akun ini.

Akun ini juga menyebut jika hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"...bahwa yg terpenting dari suatu tindakan pidana suap itu bukanlah bagaimana cara uang berpindah dari satu pihak ke pihak yg lain, tetapi bagaimana cara membuktikan bahwa perbuatan pejabat X secara melawan hukum menguntungkan si Y krena suatu imbalan," tulisnya.

Ia melanjutkan, "sehingga, yg perlu dibuktikan itu ialah adanya 'meeting of mind' antara pejabat X dngan si Y untuk melakukan (atau tidak melakukan) suatu perbuatan yg bertentangan dgn hukum.." tuturnya.

Ia juga menyebut jika tidak ada 'meeting of mind' maka perpindahan duit katanya hanya bisa dianggap sebagai gratifikasi.

Seperti diketahui, belakangan istilah NFT makin banyak dibahas publik.

NFT merupakan singkatan dari Non Fungible Token yang menjadi produk investasi turunan dari kripto.

NFT juga menjadi aset digital berbasis teknologi blokchain yang diperdagangkan di pasar kripto dengan menawarkan imbal hasil yang cukup bagi orang yang memiliki pamor yang tinggi.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler