NIK sebagai Sumber Utama Data Pribadi, Jaga dan Jangan Terlalu Mudah Memberikan kepada Orang Lain

29 Juni 2020, 22:45 WIB
ILUSTRASI ktp./dok pikiran-rakyat /Tim Lensa Banyumas/

Lensa Banyumas - Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sumber utama data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Ruang Cyber Drone Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Ia menyatakan pentingnya melindungi NIK di KTP dan tidak memberikannya kepada orang lain.

Baca Juga: New Normal, Kapolres Banyumas Tetap Berlakukan Jam Malam

Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Penjual Togel di Banyumas

Baca Juga: Setubuhi Gadis Bawah Umur, Remaja 16 Tahun di Banyumas Diamankan Polisi

"Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," kata Johnny, seperti dikutip lensapurbaingga.com melalui Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenkominfo.

Menurutnya, data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala.

"Karena apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan konsen, tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Banyumas Gelar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri di Kembaran

Baca Juga: Kekurangan Oksigen, Pria 45 Tahun asal Kecamatan Karanglewas Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Menkominfo Peringatkan Pentingnya Lindungi Nomor NIK KTP"

Jhonny menilai, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Ia menegaskan, bahwa penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

Baca Juga: Daftar di Aplikasi Mas Basid, Dapat Tiket Gratis Masuk ke Lokawisata Baturraden

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," kata dia.

Selain itu, Menkominfo juga menjelaskan cara menjaga NIK.

Ia mengimbau agar pemilik data juga wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu, serta secara rutin mengganti password atau kata sandinya.

Baca Juga: Ditarget Selesai Akhir 2020, Pembangunan Jalan Tembus Gerilya-Soedirman Wajib Pakai Aspal Plastik

"Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah, jangan sampai kita menggunakan satu password yang sama dan password-nya itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor," bebernya.

Johny menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler