Surat Test Covid-19 bagi Penumpang KA Berlaku 14 Hari

30 Juni 2020, 17:43 WIB
Warga melintas di depan kontainer Lab Polymerase Chain Reaction (PCR) di kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq /

Lensa Banyumas - Masa berlaku hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test bagi calon penumpang kereta api jarak jauh kini diperpanjang hingga 14 hari.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis mengatakan, aturan ini dikeluarkan berdasarkan surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.⁣

Baca Juga: Produser Musik Wonosobo dan Komposer Eka Gustiwana Garap 'Bunyi Sembunyi' Sentuhan Jemblung Banyumas

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Daerah Pastikan Pembukaan Sektor Pariwisata Telah Dikaji dengan Baik

Baca Juga: Sepeda Dipastikan Tak Dikenai Pajak

Edaran ini tepat untuk mengantisipasi adanya penolakan penumpang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Para penumpang, kata Joni, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada diantaranya mengenakan masker.

Selain itu menjaga jarak antar penumpang di stasiun maupun di dalam kereta juga mutlak dilakukan.

Baca Juga: 14 Teroris Poso Masih Buron, Operasi Tinombala Diperpanjang sampai September

Baca Juga: Melukis dari rumah, Vonetta SDN 1 Kebanggan Raih Juara Pertama Poster Covid-19

KAI, kata dia, berkomitmen mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman.

"Sehingga seluruh penumpang sehat sampai tujuan," pungkas Joni.

Beberapa protokol kesehatan yang wajib dijalankan yakni; sebelum dan sesudah naik KA, penumpang tetap diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Pandemi Corona Diindikasikan Berdampak pada Adanya Pengguna Kontrasepsi 'Drop Out'

Baca Juga: Bupati Banyumas Ajak Pria Ikut KB, Badan Jadi Lebih Sehat dan Makin Kuat

Suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diharapkan menggunakan pakaian dengan lengan panjang atau mengenakan jaket saat perjalanan.

Bagi penumpang yang memiliki tujuan ke wilayah DKI Jakarta, tetap harus menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Penting Jaga Kesehatan Mental Anak saat Pandemi Corona, Ini Penjelasan Psikolog

Baca Juga: Supaya Aman dan Nyaman Bersepeda, Ini yang Perlu Diperhatikan Pesepeda

Seperti diketahui, sejak dioperasikannya kembali KA Reguler pada masa new normal pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang.

Sebanyak 8.287 calon penumpang ditolak keberangkatannya karena tidak melengkapi persyaratan. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler