Masyarakat Diingatkan Jangan Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

1 Juli 2020, 16:05 WIB
Petugas PLN mengamankan sejumlah layang-layang yang tersangkut di jaringan listrik. /Foto: Antara News /

Lensa Banyumas- Aktivitas bermain layang-layang di masa pandemi kian merebak di sejumlah daerah.

Banyak masyarakat yang meluangkan waktunya untuk bermain layang-layang, terlebih anak usia sekolah yang hingga kini masih belajar dan beraktivitas dari rumah.

Kendati menjadi hal yang mengasyikkan, bermain layang-layang tidak di lokasi yang tepat acap kali menyebabkan hal berbahaya.

Baca Juga: Wilayah Jawa Tengah Bagian Selatan Diperkirakan Masuk Musim Kemarau Dasarian Pertama Juli

Baca Juga: Gempa Bumi 5.1 SR Guncang Boven Digoel Papua, Tidak Berpotensi Tsunami

Seperti halnya jika dilakukan di jalan, benang layang-layang dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Seperti sejumlah kasus pengendara sepeda motor terjerat benang layang-layang di sejumlah daerah.

Begitupun juga apabila bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Hal itu juga dinilai membahayakan. Pihak PT PLN Persero mengingatkan kepada masyarakat akan bahayanya bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

Karena, hal itu berisiko tinggi jika sampai tersangkut menara listrik atau jalur transmisi PLN. "Karena dapat menghentikan pasokan listrik masyarakat. Kejadian ini kerap terjadi belakangan di sini," kata Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki, Rabu dikutip lensabanyumas.com dari Antara News.

Baca Juga: Realme C11, Buat Nge-Game Enak Juga!

Baca Juga: Bikin Mie Ramen Tak Sesulit yang Dibayangkan

Syauki mengaku di masa pandemi banyak masyarakat yang meluangkan waktunya untuk bermain layang-layang, terlebih anak usia sekolah yang hingga kini masih belajar dan beraktivitas dari rumah.

"Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena disamping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," ungkapnya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) menyebut larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT).

Baca Juga: Daya Tampung Masjidil Haram Kembali Dibuka Maksimum 40 Persen, Ini Skenario Ibadah Haji dan Umrah

Baca Juga: Selain Kondom, Pria Perlu Tahu Alat Kontrasepsi Vasektomi yang Bisa Tingkatkan Kejantanan

"Karena juga dapat membahayakan keselamatan jiwa selain mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat," katanya.

Syauki meminta petugas PLN untuk mewaspadai musim bermain layang-layang. Sosialisasi kepada para warga sekitar SUTT dan mengampanyekan risiko bahaya layang-layang melalui media sosial pun telah dilakukan.

"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi dengan tidak bermain layang-layang di dekat tiang listrik PLN sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," katanya.

Baca Juga: Bupati Banyumas Ajak Pria Ikut KB, Badan Jadi Lebih Sehat dan Makin Kuat

Baca Juga: Pandemi Corona Diindikasikan Berdampak pada Adanya Pengguna Kontrasepsi 'Drop Out'

Menurut dia, bermain layang-layang sudah menjadi bagian dari tradisi atau budaya di hampir seluruh daerah di Indonesia, namun sebaiknya dilaksanakan di area yang jauh dari jaringan instalasi listrik.

Ia mengimbau agar masyarakat hanya bermain layang-layang di tanah lapang. Selain itu jangan meletakkan layang-layang di luar ruangan saat malam hari karena jika layang-layang terbang terbawa angin maka dapat tersangkut di jaringan listrik yang bisa menyebabkan listrik padam.

"Sekali lagi kami tidak melarang masyarakat bermain layang-layang hanya saja kami mohon jangan bermain di dekat jaringan listrik," kata Syauki. ***

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Tags

Terkini

Terpopuler