Gembong Narkoba Divonis Mati, Kuasa Hukum : Kami Keberatan Karena Mereka Hanya Kurir

16 Juli 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

 

Lensa Banyumas - Dua mafia atau gembong narkoba pembawa 50 kilogram narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Sementara satu rekannya divonis seumur hidup.

Kedua terdakwa yakni Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati, sementara Juanda (27) divonis seumur hidup.

Vonis mati kepada kedua terdakwa dan seumur hidup kepada satu rekannya tersebut sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumsel.

Baca Juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Malah Bawa Kabur Uang Korban Rp 100 Juta

Atas putusan Majelis Hakim PN Palembang, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Eka Sulastri menyatakan keberatan.

"Kami keberatan karena ketiga terdakwa ini hanya kurir," kata Eka Sulastri.

Namun penasihat hukum akan mengembalikan keputusan menerima atau menolak kepada terdakwa dan masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima," kata Eka Sulastri.

Majelis hakim menilai mereka secara meyakinkan dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2020 Diprediksi Tumbuh 0 Persen, Mulai Pulih Agustus

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Hal yang memberatkan lainnya yakni, perbuatan ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Hal ini yang membuat majelis hakim sama sekali tidak memberikan keringanan.

Meski tertangkap dalam waktu yang sama, namun tuntutan berbeda untuk terdakwa Juanda yang divonis seumur hidup karena JPU memasukkan barang bukti kejahatanya terpisah dari kasus Juni dan Riyanto.

Juni dan Riyanto berperan membawa narkoba dari Pekanbaru total 50 kilogram, 20 kilogram diantaranya untuk Juanda yang ada di Palembang, sedangkan 30 kilogram lagi untuk seseorang di Kabupaten Pali.

Juanda ditangkap saat baru akan menerima barang, sehingga tidak bisa ditotalkan 50 kilogram tersebut untuk Juanda, sedangkan dua terdakwa lain terbukti membawa 50 kilogram.

Baca Juga: Pasien RS Ananda Purwokerto Lompat dari Lantai Tiga, Kenapa?

Seperti diketahui, BNPP Sumsel menangkap ketiga terdakwa pada Desember 2019.

Saat itu, Juni yang merupakan warga Indragiri Hilir Riau yang berperan mengantarkan narkoba.

Pertama ia berhasil mengirim enam kilogram sabu-sabu dari bandar bernama Ucok (DPO) kepada terdakwa Juanda November 2019.

Kedua kalinya juga atas perintah Ucok, Juni mengantar puluhan kilogram sabu-sabu dan ekstasi ke pemesan di Betung Musi Banyuasin.

Juni lalu bertemu terdakwa Riyanto yang juga membawa puluhan kilogram sabu-sabu serta ekstasi dan memasukkannya ke dalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.

Tidak berselang lama, BNNP dibantu tim Bea Cukai juga berhasil menangkap terdakwa gembong narkoba saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palembang. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler