Tetap Dapat BPUM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

6 November 2020, 17:18 WIB
Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BPUM. /Dok. PRMN/Semarangku

 

Lensa Banyumas – Bagi anda yang memiliki NIK KTP  tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, ternyata masih memiliki kesempatan untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta.

Sebagai salah satu bank penyalur, BRI juga menyediakan laman eform.bri.co.id/bpum yang bisa dipergunakan untuk mengecek penerima BPUM Rp 2,4 juta secara online, bukan daftar BPUM.

Oleh sebab itu, bagi anda yang memiliki NIK KTP yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, jangan khawatir, anda dijamin tetap bisa dapat BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Dibuka Awal November 2020, Ini Link Pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bagi UMKM di Batang

Seperti yang sebelumnya ditayangkan oleh Mantra Sukabumi dalam artikerl “NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda Tetap Bisa Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Kok” berikut cara untuk dapat BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Ini Langkah-langkah untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Melalui Login di e-form BRI

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta sebagai berikut:

Baca Juga: Kisruh! Perbedaan Persepsi Bikin BPUM Menuai Protes di Kebumen

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: Gak Perlu Antre! Cek Status Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Melalui eForm BRI, Begini Caranya

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Baca Juga: Ada Peluang Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penuhi Syarat Ini, Lengkapi Data dan Segera Mendaftar

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Sumatera Utara, Begini Penjelasan Salah Satu Indigo

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: 5 Pemabuk Kroyok Seorang Pemuda Hingga Tewas saat Nongkrong di Alun-Alun Brebes

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini, diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: #PRMNSahabatUMKM Jadi Ruang Promosi Gratis UMKM di Lensa Banyumas, Minat? Cek Caranya!

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.*(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler