Ratusan Ahli Waris Pasien Meninggal Covid-19 Batal Menerima Santunan, Ini Sebabnya

- 4 Maret 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi relawan pelaksana pemulsaraan jenazah pasien covid-19. /KABARBESUKI.com
Ilustrasi relawan pelaksana pemulsaraan jenazah pasien covid-19. /KABARBESUKI.com /


Lensa Banyumas - Tak kurang 584 ahli waris pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Kota Semarang, batal menerima santunan senilai Rp15.000.000 per ahli waris dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar menyampaikan, mereka batal mendapat santunan menyusul keluarnya surat edaran dari Kementrian Sosial yang menyatakan tidak dialokasikan dalam APBN 2021.

"Pendaftaran sudah kami tutup sekitar seminggu lalu. Hingga penutupan yang mendaftar cukup banyak, ada 584 ahli waris," kata Muthohar, sebagaimana dirilis semarangkota.go.id, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Polresta Banyumas Pantau Kesiapan Posko PPKM Mikro di Desa Klapagading

Rencananya, kata Muthohar, Dinas Sosial kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkumpul untuk mendiskusikan pembatalan santunan ahli waris Covid-19.

Dia berharap, santunan bagi ahli waris Covid-19 bisa dipertimbangkan lagi karena warga telah mengajukan dan mengurus sejumlah persyaratan. Padahal mengurus dokumen itu, membutuhkan waktu dan biaya.

Di Banyumas, sedikitnya 110 ahli waris juga telah diajukan untuk bisa mendapatkan santunan dari pemerintah.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia Segera Dilakukan, Begini Cara Mendaftarnya

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Widarso beberapa waktu lalu menyampaikan, nasib para ahli waris korban Covid-19 di Banyumas ini masih terkatung-katung.

Informasi yang ia dapat, Kementerian Sosial menghentikan santunan kepada ahli waris Covid-19 karena terbatasnya anggaran.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x