Ingin Tahu Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Catat 8 Unsurnya

- 5 Maret 2021, 11:08 WIB
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. /Twitter/@KemenPU

LENSA BANYUMAS - Standar Pelayanan Minimal Jalan tol diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 392/PRT/M/2005 terdiri dari delapan unsur yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol.

Aturan ini diwajibkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada semua jalan tol, dan cakupan indikatornya, seperti dikutip dari twitter @KemenPU, salah satunya adalah kesiapsiagaan mobil patroli yang terparkir siaga di bahu jalan tol.

Unsur Pertama, kondisi Jalan Tol yang mencakup perkerasan jalan utama didalamnya ada kekesatan, ketidarataan dan tidak ada lubang, rutting maupun retak.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Dikebut, Jika Selesai Waktu Tempuh Bogor ke Sukabumi Segini

Drainase dan median jalan harus berfungsi dan bermanfaat 100 persen, bahu jalan tidak ada lubang dan rutting serta retak. Lalu, rounding dengan permukaan rata, lebar minima 0,5 m dan tidak masuk bahu jalan.

Kedua, kecepatan tempuh rata-rata untuk jaln tol dalam kota lebih dari atau sama dengan 40 kilometer per jam dan Jalan Tol luar kota minimal 60 kilometer per jam.

Ketiga, unsur Aksesbilitas yang mengatur kecepatan transaksi rata-rata dan jumlah antrian. Gerbang tol harus terbuka maksimal 6 detik per kendaraan dan tertutup maksimal 5 detik per kendaraan di gardu masuk dan 9 detik per kendaraan di gardu keluar.

Maksimal antrian per gardu tol adalah 10 kendaraan dalam kondisi normal.

Keempat, Mobilitas yang mencakup kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kecepatan penanganan patroli jalan raya maksimal 15 menit untuk penanganan dan penindakan, dan mengatur kecepatan penanganan kendaraan derek dengan waktu 30 menit sejak informasi diterima.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KemenPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x