Kelima, unsur Keselamatan yang terdiri dari adanya petunjuk jalan dan fasilitas lain seperti PJU (penerangan jalan umum) wilayah perkotaan, anti silau, pagar rumija dan pengaman.
Untuk penanganan kecelakaan berupa evakuasi korban ke RS terdekat dan penderekan gratis, serta ada Pengamanan dan Penegakan hukum dengan tolok ukur keberadaan Patroli Jalan Raya 24 jam.
Keenam, Unit Pertolongan dan Bantuan Pelayanan yang mencakup ambulan, kendaraan derek, PJR, Operator Patroli Jalan Tol, kendaraan resque dan sistem informasi.
Ketujuh, adanya unsur Lingkungan yang mencakup kebersihan, tanaman dan ketinggian rumput yang tidak boleh melebihi 30 centimeter.
Terakhir, kedelapan adalah unsur Tempat Istirahat dan Pelayanan dengan adanya rest area yang mencakup toilet bersih dan gratis, parkir kendaraan, penerangan, SPBU, bengkel umum,dan tempat makan minum.***