Ditjen Lapas Gerakan Beli dan Pakai Produk Karya Warga Binaan

- 19 April 2021, 09:19 WIB
Direktorat Jenderal Lapas getakan pakai produk karya warga binaan
Direktorat Jenderal Lapas getakan pakai produk karya warga binaan /Hanief Syailendra/

LENSA BANYUMAS - Dalam rangka perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama UPT Pemasyarakatan se-Indonesia menggelar kegiatan One Day One Prison's Product.

Gerakan dalam rangka membeli dan memakai produk karya warga binaan tersebut, telah dimulai sejak 1 April dan akan mencapai puncaknya pada 26 April mendatang.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahrudin yang diwakili oleh Kadivpas, Syafar Pudji Rochmadi membeli 30 Kg Telur Ayam dari Peternakan Bledder Agro Farn Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

Baca Juga: Lapas Batu Nusakambangan Dirazia, Koordinator Lapas Sampaikan Hal Ini

Kadivpas mengatakan, kegiatan ini merupakan dukungan untuk meningkatkan produktivitas Warga Binaan pemasyarakatan melalui pembelian produk Warga Binaan dalam satu hari (26 April 2021) oleh Petugas Pemasyarakatan dan masyarakat. Pada hari itu akan dihitung omset penjualan dan PNBP.

"Yuk tunjukkan dukungan kegiatan ini, agar warga binaan semakin semangat berkarya," kata Syafar Pudji Rochmadi, Minggu (18/4/2021).

Dijelaskan, ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan ini, setiap Petugas Pemasyarakatan wajib membeli produk Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kurun waktu 1 s/d 25 April 2021.

Baca Juga: 93 Napi Lapas Tasikmalaya Positif Covid 19, Dinkes Turun Tangan

"Selain itu, setiap UPT Pemasyarakatan mengajak masyarakat untuk membeli produk Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Syafar.

Selanjutnya, Produk yang dibeli tersebut, dipakai dan ditunjukkan pada tanggal 26 April 2021.

"Setiap petugas Pemasyarakatan wajib mempublikasikan dengan menampilkan produk yang dibeli dan dipakai/ditunjukkan beserta bukti pembelian melalui media sosial pribadi dan dinas dengan hastag #AkuBeliProdukNapi, sebagai
bagian dari pemasaran produk narapidana," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 5 Tipe Penyanyi Membangunkan Sahur Ala Selebgram Aldymtwn, No.5 Bisa Bikin Santap Sahur Tersedak

Ditegaskan oleh Syafar, UPT Pemasyarakatan mengajak masyarakat untuk mempublikasikan dengan menampilkan produk yang dibeli dan dipakai/ditunjukkan beserta bukti pembelian melalui media sosial pribadi dan dinas.

Selanjutnya, setiap UPT Pemasyarakatan yang menjual produk wajib merekap dan melaporkan hasil penjualan (omset) dan nilai PNBPnya.

"Maksimal sampai dengan tanggal 25 April 2021 pukul 10.00 WIB ke Subdit Kegiatan Kerja dan Produksi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas," tandasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Menyeluruh Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional

Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy mengatakan, pembelian telur dari peternakan Lapas Terbuka Kendal oleh kantor wilayah Kemenkumham Jawa tengah, merupakan bentuk dukungan pimpinan terhadap produk karya warga binaan pemasyarakatan.

Rusdedy berharap, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se Jawa Tengah tetapi juga dukungan dari Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota, serta instansi pemerintah lainnya untuk membeli produk karya narapidana.

"Tentunya bukan hanya produk dari Lapas Terbuka Kendal saja, tapi juga produk-produk unggulan Lapas dan Rutan se Jawa Tengah," pungkasnya.(HS).

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Hanief Syailendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini