Tragedi 5 CPMI di Malang, Kepala BP2MI: BLK Lakukan Pelanggaran

- 13 Juni 2021, 11:04 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani jenguk 4 CPMI yang dirawat di RS Wava Husada, Malang./ BP2MI
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani jenguk 4 CPMI yang dirawat di RS Wava Husada, Malang./ BP2MI /
 
LENSA BANYUMAS - Terkait peristiwa 5 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berusaha lari dengan meloncat dari lantai 4 Balai Latihan Kerja (BLK) PT. Central Karya Semesta tempat mereka ditampung, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani langsung melakukan inspeksi mendadak, hari Minggu 13 Juni 2021.
 
Berdasarkan informasi yang digali oleh BP2MI, diketahui bahwa 5 PMI nekat kabur dengan cara meloncat dari tempat berketinggian 15 meter.
 
Mereka yang terjatuh, 3 orang mengalami patah tulang, sementara 2 lainnya berhasil pergi.
 
 
Merasa kecewa dengan tragedi ini, Kepala BP2MI memanggil manajer PT CKS untuk meminta keterangan.
 
Menurut BP2MI, ditemukan pelanggaran yang dilakukan BLK tersebut, yakni ketidaksesuaian antara keterangan perusahaan dengan kejadian di lapangan.
 
"Calon PMI yang tidak boleh memegang ponsel. Mereka juga tidak mendapatkan salinan dari perjanjian kerja, hingga pemotongan gaji yang seharusnya sebesar Rp 5,5 juta per bulan menjadi hanya Rp 1,4 juta selama bekerja selama 8 bulan di Singapura," kata Benny Rhamdani seperti dikutip dari BP2MI.
 
Benny menjelaskan, para PMI yang dirawat di rumah sakit pun menceritakan keluhan serupa saat dijenguknya.
 
"Kini, kasus tersebut sudah ditangani Polresta Malang, setelah dilaporkan BP2MI," ujar Benny.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini