Menkominfo: SKB Tentang Pedoman Implementasi UU ITE Sebagai Buku Saku Pegangan Aparat Penegak Hukum

- 23 Juni 2021, 21:06 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. / Twitter@BNPB_Indonesia
Menkominfo Johnny G. Plate. / Twitter@BNPB_Indonesia /

Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum," tegasnya.

Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Pedoman Implementasi ini juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, menjelaskan bahwa:

• Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya; 

• Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.

2. Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian menjelaskan bahwa:

• Titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

3. Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa:

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini