LENSA BANYUMAS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE 23 Juni 2021 pukul 16.30 WIB
Menurutnya, Pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat termasuk yang berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, serta pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE.
"Kami juga telah melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE," kata Menkominfo Johny G. Plate dalam Konperensi Persnya, di Jakarta, hari Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Gerindra Usulkan Bareskrim Koordinasi dengan OJK
Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, kata Menkominfo, Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE.
Berangkat dari keputusan tersebut, Pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim.
Subtim I menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Subtim II menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.
Pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundangan, melibatkan masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang, serta memasukkan rancangan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Perubahan 2021.
"Sedangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung," ujar Menkominfo.