Menkominfo: SKB Tentang Pedoman Implementasi UU ITE Sebagai Buku Saku Pegangan Aparat Penegak Hukum

- 23 Juni 2021, 21:06 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. / Twitter@BNPB_Indonesia
Menkominfo Johnny G. Plate. / Twitter@BNPB_Indonesia /

• Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku;

• Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan

• Fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban.

4. Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman menjelaskan bahwa:

• Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi; dan

• Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian/keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.

5. Pedoman Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen menjelaskan bahwa:

• Pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

• Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

6. Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa:

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini