• Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.
• Secara khusus definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUUXV/2017.
7. Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan menjelaskan bahwa:
• Pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
• Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.
8. Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa:
• Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.
• Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE merupakan lampiran pada SKB Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani 23 Juni 2021.***