Perhatikan Empat Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 23:53 WIB
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 /Foto : Ilustrasi/Cokie Sutrisno/

LENSA BANYUMAS - Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin. Segera setelah itu Kementerian Perhubungan

menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

Dalam rilis yang diterima Tim Lensa Banyumas, SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut,  SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara, SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Vaksin, Ini Daftarnya

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat
mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu, 4 Juni 2021.

Dia memaparkan, substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalahPengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi sertaa ngkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

Baca Juga: Forum Peduli Banyumas Dukung PPKM Darurat, Wakapolres : Sampaikan Bila ada Restoran Masih Gelar Lapak !

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.

Adita menambahkan, Pengaturan Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di semua Moda. Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x