Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Vaksin, Ini Daftarnya

- 4 Juli 2021, 19:50 WIB
Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. /Freepik.com/

LENSA BANYUMAS - Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Demikian bunyi rilis yang diterima Tim Lensa Banyumas Minggu sore, 4 Juli 2021 dari KPCPEN.

"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu, 4 Juni 2021.

Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja,tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya."Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Forum Peduli Banyumas Dukung PPKM Darurat, Wakapolres : Sampaikan Bila ada Restoran Masih Gelar Lapak !

Meningkatnya angka positif kasus COVID-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Menteri Kesehatan tersebut.

Obat tersebut adalah Favipiravir 200 mg (Tablet)
Rp.22.500 per tablet, Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul, lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml   (lnfus) Rp.3.262.300 per vial, lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus)
Rp.3.965.000 per vial,

lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial, Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet, Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial, Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial, Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet, dan Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial.

Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banyumas LP

Dalam kesempatan terpisah, pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc mengingatkan, masyarakat untuk menggunakan obat berdasarkan resep dokter.

Menurutnya, dokter memilih obat untuk pasien ada dasar ilmiah dan aturan. Menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x