Miris, Jualan Dimasa PPKM Darurat Pedagang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda 5 Juta Rupiah

- 8 Juli 2021, 11:05 WIB
Menjual empat mangkok bubur dimasa PPKM Darurat kena denda 5 Juta Rupiah
Menjual empat mangkok bubur dimasa PPKM Darurat kena denda 5 Juta Rupiah /Foto@pikiran_rakyat/

LENSA BANYUMAS - Pilu sekali nasib seorang pedagang bubur bernama Endang di Kota Tasikmalaya ini. Hanya karena dianggap melanggar PPKM Darurat Covid-19, Ia harus dihukum denda sebesar 5 Juta Rupiah. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis bersalah. Bahkan pilihan hukuman juga ada yakni bayar atau penjara 5 hari.

Dikutip Lensa Banyumas dari @pikiran_rakyat, Kamis, 8 Juli 2021, Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur karena Endang dinilai melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021. Sidang digelar secara virtual di eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 6 Juli 2021.

Seakan tidak percaya dengan aturan negeri ini tentang PPKM Darurat, karena mendapat vonis itu Endang langsung lemas. Dia tak percaya atas hukumanyang diterimanya.

Baca Juga: Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Dugaan Penggunaan Narkoba

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp 5 juta," katanya seperti dikutip Lensa Banyumas dari kontributor Pikiran Rakyat, Asep MS.

Disebutkan, setiap hari Endang berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 6.00. Dia biasa berdagang di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, sejak puluhan tahun lalu. Maka wajar jika Endang punya banyak pelanggan.

Dia kedapatan berjualan pada masa PPKM Darurat, Senin, 5 Juli 2021 Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).

Baca Juga: PPKM Darurat: Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19

Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemkot Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM Darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba-tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM Darurat," katanya.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: @pikiran_rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x