WNI Masuk Kelompok Red List, KBRI London Imbau WNI Tunda Kunjungan Ke Inggris

- 15 Juli 2021, 17:59 WIB
Ketentuan Berkunjung Ke Inggris, Indonesia masuk kelompol Red List. / @indonesiainlondon
Ketentuan Berkunjung Ke Inggris, Indonesia masuk kelompol Red List. / @indonesiainlondon /

LENSA BANYUMAS - Pemerintah Inggris memasukkan Indonesia dalam kelompok Red List dalam penerapan ketentuan traffic light bagi warga asing yang akan berkunjung ke Inggris di masa pandemi COVID-19. 

Red list bagi WNI itu mulai berlaku hari Senin 19 Juli 2021 pukul 04.00 BST (British Summer Time) atau 10.00 WIB. 

Dalam akunnya, KBRI London menjelaskan, bagi WNI yang telah mendapat izin tinggal, maka pada saat kedatangan diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari di hotel berbayar yang ditunjuk Pemerintah dan melakukan 2 kali tes PCR.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2021: Badan POM RI Buka Seleksi CPNS 2021, Buruan Daftar!

Menanggapi aturan baru dari pemerintah Inggris tersebut, KBRI London mengimbau untuk semua WNI untuk menunda perjalanan non-essential ke Inggris.

"Perlu dicatat bagi WNI yang mendapatkan izin tinggal diimbau untuk mematuhi semua aturan dan syarat masuk Inggris," tulis KBRI London.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: KBRI London


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini