3. Anda sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan saat ini masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima bantuan subsidi gaji harus berada di zona PPKM Level 4,
5. Harus mendapatkan upah dari perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai dibawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,
6. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM, seperti:
- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
- Transportasi
- Aneka industri
- Porperti
- Real estate
Nantinya, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja/buruh adalah Rp1 juta yang penyalurannya melalui transfer bank.***