Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Datang Lagi, Catat Tanggal Penyaluran, Penerima dan Besaran Bantuannya

- 9 Agustus 2021, 17:52 WIB
Datang lagi, bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal (UKT) 2021.
Datang lagi, bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal (UKT) 2021. /Kemendikbudristek

LENSA BANYUMAS - Kemendikbudristek kembali akan melanjutkan penyaluran bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal tahun 2021.

Untuk program lanjutan ini, pemerintah sudah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet.

Lantas siapa saja yang berhak menerima bantuan kuota data internet ini?

Total jumlah calon penerima bantuan ini adalah 26,8 juta yang terdiri dari kalangan siswa, kemudian mahasiswa, guru dan para dosen.

Baca Juga: Cek Lagi Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

Untuk anda ketahui, waktu penyalurannya akan dimulai pada bulan September, berlanjut Oktober dan Nopember 2021 setiap tanggal 11 sampai 15 per bulannya.

Dari akun Kemenkominfo dikutip, bantuan berupa besaran bantuan kuota data internet yang akan diberikan adalah sebagai berikut:

- Peserta didik PAUD besarnya 7GB per bulan dan pendidik PAUD menerima 12GB per bulan

- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima 10GB per bulan

- Mahasiswa dan para dosen akan mendapatkan bantuan data kuota internet sebesar 15GB per bulan.

Selain bantuan data kuota internet, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan lain untuk kalangan mahasiswa.

Untuk mahasiswa akan menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT juga akan dimulai pada September 2021.

Dalam program ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp745 milyar.

Dana bantuan UKT 2021 ini akan diberikan secara at cost (dibayarkan sesuai dengan pengeluaran dengan bukti bukti yang sah) dan disesuaikan dengan besaran UKT maksimal.

Nilai yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta per orang.

Namun ada syarat bantuan UKT bagi mahasiswa yang akan mendapatkannya, sebagai berikut :

1. Diberikan kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, dan perlu bantuan finansial pada semester ganjil 2021.

2. Harus mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi untuk kemudian diajukan ke Kemendikbudristek.

Selanjutnya, dalam ketentuannya, jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisih menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah