LENSA BANYUMAS - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merampungkan aturan tentang program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Aturan tentang BSU 2021 ini dituangkan dalam dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021.
Aturan ini berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). atau juga disebut subsidi gaji 2021.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu Dilakukan Ditengah PPKM Darurat
Nilai subsidi gaji yang akan diberikan kepada para pekerja besarnya Rp500 ribu per bulan dan akan dibayarkan dalam dua bulan sekaligus.
Namun ada ketentuan dan syarat penerima subsidi gaji seperti dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000