Bank Penyalur tersebut adalah yang telah ditunjuk pemerintah dalam himpunan HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara.
4. Selanjutnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.
Artinya, untuk satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1 juta.
Sementara terkait dengan permintaan data sebagai syarat penerimaan BSU ini, pemerintah juga meminta masyarakat waspada dengan aksi penipuan.
Sebab saat ini, bersliweran di media sosial, terutama pesan berantai whatsApp yang meminta data diri.
Pemerintah menegaskan bahwa permintaan data lewat whatsApp tersebut adalah hoax.
"Kalau #SobatKom dapet pesan berantai yang meminta data diri (NIK, nomor telpon, tempat & tanggal lahir, dll) sekalipun klaimnya dari 'pemerintah' langsung was was ya.Apalagi kalau penulisan huruf kapiltal dan tanda bacanya amburadul..," tulis akun ini.***