Wamen Bakal Terima Bonus 580Juta, Legislator PAN: Jokowi Dimana Sense of Crisis?

- 3 September 2021, 13:20 WIB
Legislator PAN Guspardi Gaus menyoroti bonus Wamen Rp580 juta, dan mempertanyakan sense of crisis Jokowi
Legislator PAN Guspardi Gaus menyoroti bonus Wamen Rp580 juta, dan mempertanyakan sense of crisis Jokowi /Laman Fraksi PAN/

LENSA BANYUMAS - Langkah Presiden Joko kembali mengundang sorotan tajam, kali ini dari Politisi PAN, Guspardi Gaus.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengingkari instruksinya sendiri yang sebelumnya meminta agar semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.

Karena yang dilakukan adalah Presiden telah meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri (Wamen).

Baca Juga: Partai Demokrat Soroti Masuknya PAN ke Koalisi Jokowi: Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk

Satu di antara poin perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp580 juta.

Menyikapi ini, anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

“Itu memang merupakan kewenangan pemerintah, cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas, karena apa?," tegas Guspardi.

Ia melanjutkan, "Karena jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi Covid-19,” kata Guspardi Jumat, 3 September 2021.

Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, langkah ini sungguh ironis ditengah kondisi masyarakat yang sekarang susah payah.

Mobilitas dibatasi, toko ditutup, peluang mengais rejeki ditutup dan lapangan pekerjaan menyempit, yang ada muncul banyak pengangguran karena kehilangan pekerjaan.

Menurut Guspardi sebaiknya uang penghargaan tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yang terpapar akibat covid.

Ia menegaskan, keputusan memberi bonus wamen ini sangat mencederai perasaan rakyat yang sedang susah.

“Di mana rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan. Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis," ucapnya.

Ia menilai ini bertolak belakang dengan anjuran presiden yang menyampaikan dalam pidatonya meminta pada menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk mempunyai sense of crisis terhadap kondisi pandemi ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai akan menjadi kontroversi jika regulasi ini dijalankan sekarang, apalagi saat ini ada isu reshuffle kian mencuat.

Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk eks wamen tersebut.

“Jadi misalnya kalau terjadi reshuffle kabinet nih, ada salah seorang, dua, tiga orang wakilnya diberhentikan tentu dengan sendirinya dia akan mendapatkan dana Rp 580 juta, nah ini bagaimana?, lanjut Guspardi.

Ia menyarankan agar uang untuk bonus Wamen Rp589 juta itu dimanfaatkan untuk kepentingan fokus pada pandemi Covid-19 dan bagaimana membangkitkan ekonomi yang sedang terpuruk akibat Covid,” ujarnya.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Laman Fraksi PAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini