Pemilu Nasional 2024 Bakal Digelar 21 Februari 2024, KPU Menyampaikan Alasannya

- 6 September 2021, 15:39 WIB
KPU menyampaikan alasan mengapa Pemilu 2024 diselenggarakan pada 21 Februari 2024.
KPU menyampaikan alasan mengapa Pemilu 2024 diselenggarakan pada 21 Februari 2024. /Sumber : KPU Nasional

LENSA BANYUMAS - Hajat demokrasi nasional berupa Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar pada 21 Februari 2024 sesuai yang diusulkan sebelumnya.

Sejumlah alasan terkait waktu pelaksanaan Pemilu 2024 ini disampaikan oleh Plt Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Ilham Saputra seperti yang dijelaskan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 6 September 2021 siang.

- Pertama adalah dengan pertimbangan untuk memberikan waktu yang memadai terhadap penyelesaian sengketa pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwan pencalonan pemilihan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sudah Ada Kesepakatan, Mardani Ali Sera: Tanpa ada Dasar Kuat Tolak Perpanjangan

- KPU mempertimbangkan soal beban kerja dari badan ad hoc KPU

- Alasan berikutnya adalah agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan

"Kita sudah hitung bahwa nanti Ramadhan (2024) di bulan April. Kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idul Fitri," tandas Ilham Saputra.

Dengan demikian, dapat dipastikan Pemilu nasional tahun 2024 bakal dilaksanakan pada 21 Februari atau sebelum memasuki Ramadhan.

Sejumlah pihak menilai pada 2024 akan menjadi pemilu yang memiliki kompleksitas sangat tinggi, karena tahun itu memang akan menjadi tahun politik.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x