KPAI Sorot Kasus Pelecehan Seksual Balita di Banyumas: Ini Memprihatinkan

- 11 September 2021, 15:11 WIB
Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati menyoroti kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Banyumas. / Junianto
Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati menyoroti kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Banyumas. / Junianto /

Rita juga prihatin karena perbuatan tidak senonoh terhadap balita ini terjadi dalam satu lingkungan bermain korban.

Tempat tinggal pelaku diketahui tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban.

Ia menambahkan, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi.

Sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.

"Ini tidak mudah bagi anak korban karena masih anak kecil belum mengerti apa yang terjadi. Dan lebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik," ujar Rita.

Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan saat ini masih dalam proses plersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.

"Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," jelasnya. 

Sementara orang tua korban Damar Nurani yang merasa sedih berharap agar kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi kepada yang lain.

Sehingga Ia ingin agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini