"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," katanya.
Ia melanjutkan, "Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," tulisnya.
Dikutip dari sejumlah sumber, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.
Kapolri mengaku telah menyampaikan hal ini ke Presiden Jokowi melalui surat.
Dan Presiden sendiri katanya memberikan jawaban positif atas permohonan Kapolri yang dikirim melalui surat ke Menteri Sekretaris Negara.***