Dosen Cabul Universitas Jember Dituntut 8 Tahun Penjara, Keponakannya Korbannya

- 21 Oktober 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Dosen FISIP Universitas Jember dengan inisial RH beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik.

Itu karena background pelaku yang seorang akademisi hingga mencoreng nama baik perguruan tingginya.

Lebih memprihatinkan, karena keponakannya sendiri yang dijadikan korban pencabulan dosen bejat tersebut.

Kasus pencabulan ini sudah memasuki tahapan sidang tuntutan seperti yang berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Pegadilan Negeri (PN) Jember.

Baca Juga: Cabuli Empat Anak Dibawah Umur, KN Kini Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Lapas Kelas II-A Jember tempat penahanannya selama ini.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa RH didakwa dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Itu karena korban yang tak lain keponakannya sendiri sedangkan terdakwa merupakan walinya.

Perbuatan dosen cabul ini mengakibatkan korban hingga mengalami depresi tingkat sedang hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan delapan tahun penjara.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," tandas JPU Adek Sri Sumiarsih.

Usai persidangan, JPU juga menyakini jika perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan dengan mendasari keterangan sejumlah saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

"Para saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban," tandasnya.

JPU juga memberikan pernyataan, soal pengakuan terdakwa yang katanya memberikan terapi kepada korban (keponakannya) itu hanya merupakan dalih saja.

Sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi dan barang bukti menguatkan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul..

Agenda sidang berikutnya dikabarkan bakal segera kembali digelar namun secara tertutup.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini