Terkait Penangkapan Oknum MUI Terduga Teroris, Mahfud MD: Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan

- 20 November 2021, 16:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta tida ada provokasi pembubaran MUI terkait penangkapan terduga teroris oknum MUI.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta tida ada provokasi pembubaran MUI terkait penangkapan terduga teroris oknum MUI. /Instagram.com/@mahfudmd.

LENSA BANYUMAS - Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar tidak ada provokasi untuk pembubaran MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan tidak ada tudingan terhadap Densus 88 yang seolah sengaja digunakan oleh pemerintah sebagai senjata untuk menyerang MUI.

Pernyataan Mahfud MD ini ditegaskan melalui akun twitter pribadinya terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI.

Ia menegaskan, semua provokasi tersebut tidak mendasar, malah ia menyebut itu bersumber dari khayalan dan bukan berdasar pemahaman atas peristiwa.

Baca Juga: Densus 88 Tembak Mati Seorang Terduga Teroris di Kota Makasar

Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"," kata Mahfud MD, dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 20 Nopember 2021.

Ia melanjutkan, "Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa," tandasnya.

Ia menegaskan, dalam hal ini kedudukan MUI dinilai sudah sangat kokoh karena sudah disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," ucapnya.

Ia mencontohkan, "Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@mohmahmudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x