Jadi Kendala Investor, Kemnaker Terapkan Sistem Pengubahan Berbasis Produktifitas, Ini Alasannya

- 28 November 2021, 18:53 WIB
Kemnaker bakal menerapkan sistem pengupahan berbasis produktifitas.
Kemnaker bakal menerapkan sistem pengupahan berbasis produktifitas. /Twitter.com/@KemnakerRI/

Dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum.

Menurutnya, secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptkan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri.

Sistem ini dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Dijelaskan, sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antar wilayah, adil antar pekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah