Ridwan Kamil Perjelas Kronologis Penanganan Kasus Predator Seks Herry Wirawan Pasca Terungkap Mei 2021

- 12 Desember 2021, 19:27 WIB
Ridwan Kamil mempertegas kronologis penanganan kasus predator seks untuk klarifikasi tudingan  bagi isterinya.
Ridwan Kamil mempertegas kronologis penanganan kasus predator seks untuk klarifikasi tudingan bagi isterinya. /Instagram.com/@ataliapr/

Sehingga malas untuk cek dan ricek beritanya, dan pada akhirnya salah tafsir hanya oleh berita yang hanya dibaca judulnya saja.

"Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita" terang dia.

Ridwan Kamil pun selanjutnya memperjelas dengan menulis kronologis kasus predator seks Herry Wirawan yang memerkosa belasan santrinya di Cibiru Kota Bandung.

Begini kronologis penanganan kasus predator seks Herry Wirawan yang ditulis Ridwan Kamil sejak Mei 2021 setelah kasusnya diketahui.

1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.

2. Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

3. Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.

4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.

5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.

6. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU penghapusan kekerasan seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP.

Itu penjelasan Kang Emil yang sekaligus untuk mengklarifikasi tudingan terhadap isterinya yang dianggap menutupi kasus predator seks tersebut.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Instagram@ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah