LENSA BANYUMAS - Indonesia Drugs Report 2020 menyebut, kejahatan narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordninary crime) telah merambah wilayah pedesaan.
Banyak terungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah desa atau wilayah pinggiran.
Bahkan berdasarkan data Potensi Desa dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, penyalahgunaan narkoba di desa mencapai 14,99 persen dari jumlah desa yang ada di Indonesia.
Demikian data yang disajikan oleh BNNK Cilacap saat rilis akhir tahun 2021.
"Karenanya perlu inovasi yang tepat, mengingat desa/kelurahan merupakan landasan ketahanan nasional," tandas Kepala BNNK Cilacap AKBP Windarto.
Ia melanjutkan, perlu penanganan komprehensif, seimbang dan berkelanjutan dalam supplay reduction (pengurangan pasokan) melalui pemberantasan dan demand reduction (pengurangan permintaan.
"Ada upaya pencegahan dan rehabilitasi dengan strategi hard power approach, soft power approach dan smar power approach, bersinergi serta melibatkan instansi terkait dan masyarakat," katanya.
Windarto menyebut kabar baiknya terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah pedesaan sebagai berikut:
Hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkoba oleh BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), secara umum angka pravalensi penyalahgunaan narkoba di pedesaan mengalami penurunan secara nasional.
Dalam paparan uji publik 8 Desember 2021, pravalensi nasional untuk pakai narkoba di desa pada 2019-2021 turun dari 2,30 persen menjadi 2,03 persen.
Dan pravalensi setahun pakai narkoba turun dari 1,70 persen menjadi 1,61 persen.
"Tapi kita tak boleh terlena dan harus waspada terhadap kejahatan narkoba," ujarnya.***