Dosis Ketiga Vaksin Booster Segera Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 6 Januari 2022, 13:55 WIB
Vaksin booster akan dimulai 12 Januari 2022.
Vaksin booster akan dimulai 12 Januari 2022. /Twitter.com/@kemkominfo/

LENSA BANYUMAS - Program vaksinasi Covid 19 dosis ketiga (booster) akan dimulai 12 Januari 2022.

Namun ada ketentuan dan syarat bagi yang akan mendapatkan vaksin booster tersebut, seperti disampaikan akun Kementerian Kominfo, Kamis, 6 Januari 2022.

"Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu," tulis akun ini.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Covid 19 Kabupaten Banyumas, 100 Dosis Vaksin Untuk Anak Usia 6-11 di Kecamatan Wangon

Syarat berikutnya vaksin booster saat ini hanya akan didistribusimam untuk kabupaten atau kota dengan ketentuan sebagai berikut :

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://t.co/PAl4gACRyf," cuit Kemen Kominfo.

Diterangkan, setidaknya ada sekitar 21 juta orang yang akan menjadi sasaran program Vaksin booster bulan Januari 2022.

Dan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Sedangkan untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x